“Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga ini yaitu (dinilai) lokasi bangunan, fasilitas sanitasi, dapur, gudang penyimpanan, pengelolaan bahan makanan dan makanan jadi, peraturan dan tenaga baik secara fisik, kimia maupun bakteriologis,” jelas Kadek.

“Kita berharap Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang dapat mempertahankan gelar ini,” tandasnya.

(Rud/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *