KABUPATEN TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sepatan Timur melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) kegiatan Pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Diduga pemasangan tiang tower belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sahril, anggota Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur mengatakan kegiatan sidak ini langsung di intruksikan dari PLT Camat Sepatan Timur untuk mengecek keberadaan kegiatan pekerjaan tower yang diduga belum mengantongi izin.

Foto: Pembangunan BTS Diduga belum kantongi Izin.

“Kami menghentikan sementara kegiatan tersebut untuk tidak melanjutkan pembangunan tower sampai memiliki IMB terlebih dahulu,” ungkap Sahril disela sela sidak.

Menurut Sahril, pihaknya akan tetap menyetop kegiatan pembangunan BTS tersebut apabila tidak melengkapi semua dokumen termasuk surat IMB.

“Saya tidak melarang adanya pembangunan mendirikan tower, namun surat-surat harus dilengkapi semua termasuk surat IMB nya,” kata Sahril. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *