3. Pembebasan seluruh denda/sanksi administratif PKB, berlaku 18 Agustus – 31 Oktober 2026.

Diskon Bukan Kebiasaan Menunda Pajak

Gubernur Andra Soni menjelaskan kebijakan ini dirancang tidak semata-mata menggenjot PAD, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan menjunjung asas keadilan. Namun, ia mengingatkan agar wajib pajak tidak menjadikan program ini sebagai kebiasaan menunda pembayaran pajak di tahun-tahun mendatang.

“Ini adalah stimulus. Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya,” tutup Andra.

 

 

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *