3. Pembebasan seluruh denda/sanksi administratif PKB, berlaku 18 Agustus – 31 Oktober 2026.
Diskon Bukan Kebiasaan Menunda Pajak
Gubernur Andra Soni menjelaskan kebijakan ini dirancang tidak semata-mata menggenjot PAD, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan menjunjung asas keadilan. Namun, ia mengingatkan agar wajib pajak tidak menjadikan program ini sebagai kebiasaan menunda pembayaran pajak di tahun-tahun mendatang.
“Ini adalah stimulus. Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya,” tutup Andra.
(AD/Rdk)


