Kuasa hukum pelapor menceritakan, pada saat itu tanggal (21/8), NS bertamu pada tengah malam sekira pukul 00:15 WIB ke rumah inisial Id. NS bertanya terkait masalah sampah.

Nah dari situ akhirnya menjadi heboh terus diberitakan terjadi asusila yang dilakukan Nasir, padahal tidak benar. Ketua RW minta keterangan dari NS dan Id dan mengakui tidak berbuat apa-apa. Namun sangat disayangkan diberitakan terjadi asusila,” ungkap Jaka.

“Indonesia ini adalah negara hukum, hendaknya dalam hidup bermasyarakat harus saling hormat menghormati, harga menghargai selalu tetap menjaga ketertiban dan kerukunan serta tidak menebarkan kebencian apa lagi sampai terjadi fitnah,” lanjutnya.

Masih kata Jaka, ia berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berbicara. Dirinya sudah membuat laporan terkait permasalahan tersebut.

“Karena mulutmu harimaumu, jarimu harimaumu. Oleh karena itu untuk selalu bijak dalam bermedia sosial. Dan kasus ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian, sekarang lagi dalam proses,” tandasnya.

(Gln/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *