Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


DPRD Banten Minta Mendagri Jelaskan Soal Rekomendasi Pengangkatan Pj Sekda Banten

Banten  

Ir. H Miptahudin MT, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. (Foto: ist)
Advertisement

BANTEN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menjelaskan kepada publik terkait latar belakang penerbitan surat rekomendasi pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Muhammad Tranggono, oleh Pj Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, pada 23 Mei 2022 lalu.

Sebab, hingga saat ini Kemendagri, belum juga mengeluarkan regulasi teknis yang mengatur tentang mekanisme pemilihan, pengangkatan, kewenangan, monitoring penjabat gubernur.

Menurut Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Ir. H Miptahudin MT, penjelasan ke publik terkait dengan penerbitan surat rekomendasi ini sangat penting, guna menghindari terjadinya perbuatan pelanggaran administrasi pemerintahan yang berpengaruh pada pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Baca juga:  Soroti SPMB 2025, Ketua PWI Banten: Rancu Antara Domisili dan Prestasi

“Sekda definitif adalah Al Muktabar, lalu diberikan tugas tambahan oleh Kemendagri sebagai Pj Gubernur. Kemudian Sekda definitif ini mengangkat Pj Sekda. Dan jika itu dianggap sah, lantas apa dasarnya Al Muktabar menjabat sebagai Pj Gubernur, pasalnya hingga kini tidak ada SK pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten. Bukankah seorang Pj Gubernur itu harus pejabat eselon 1 atau JPT Madya yang melekat dari mulai dilantik hingga berakhir masa jabatan Pj Gubernurnya?,” kata Miptah, Jumat (3/6/2022).

Baca juga:  Dubes Rosan Dukung Penuh Pendataan By Name by Address WNI di USA

Miptah mengungkapkan hal ini dapat menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten. Sebab itu, dirinya mendesak Kemendagri untuk segera memberikan penjelasan kepada publik terkait penerbitan surat rekomendasi kepada Pj Gubernur dalam pengangkatan Pj Sekda.

Dia berharap, Komisi I DPRD Banten memanggil Pj Gubernur, guna mengklarifikasi apa dasarnya Pj Gubernur mengangkat Pj Sekda.

”Saya berharap Komisi I memanggil Pj Gubernur untuk bertanya, apa alasan Pj Gubernur mengangkat Pj Sekda, dan apakah jabatan Sekda masih melekat di Pj Gubernur?,” tutur Miptah.

Evaluasi Pj Gubernur

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement