JAKARTA – Setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil melakukan identifikasi korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 atas nama Ocky Bisma, berdasarkan hasil kecocokan sidik jari dengan data KTP elektronik (KTP-el), Tim Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri langsung menerbitkan akta kematian korban dan diserahkan kepada keluarga, pada Selasa (12/1/2021).
“Kami menerbitkan akta kematian atas nama Bapak Okky Bisma, hari ini akan kami serahkan ke keluarga yang mewakili korban dan ditindaklanjuti oleh Jasa Raharja,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur.
Dirjen Zudan memastikan tidak ada mekanisme rumit yang harus ditempuh oleh keluarga yang ditinggalkan.