“Sehingga total dari dua ruko itu kami mengamankan 1.996 botol miras berbagai jenis dan merek,” kata orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.
Masih kata Wahyu, selanjutnya barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Sementara pemilik ruko dimintai keterangan. Wahyu pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik jual-beli miras. Sebab, menjual dan atau mengonsumsi miras bisa berpotensi melakukan tindak pidana.
“Kalau mabuk bisa saja malah membuat gangguan keamanan,” ucapnya.
Wahyu juga mengatakan, operasi cipta kondisi skala besar juga menyasar titik-titik keramaian. Petugas selama berpatroli dalam operasi terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
“Kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan,” tandasnya. (Rud/Red)


