KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten kembali melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi (Cipkon) skala besar, Sabtu (20/3/2021) malam. Operasi yang melibatkan sedikitnya 30 personel itu difokuskan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menerangkan, rangkaian operasi cipta kondisi skala besar dimulai dengan apel malam di Mapolresta Tangerang.
“Usai apel, tim bergerak di titik pelaksanakan operasi cipta kondisi,” ujar Wahyu.
Dikatakan Wahyu, petugas kemudian menyisir tempat-tempat yang biasa menjadi titik keramaian. Ketika tim bergerak ke wilayah Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, tim mendapati sebuah ruko yang dijadikan tempat menyimpan dan menjual minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek.
“Kami kemudian mengamankan miras jenis anggur merah sebanyak 141 dus berisi 1.692 botol,” terangnya.
Sasaran cipkon selanjutnya, polisi bergerak ke ruko di wilayah yang sama. Petugas kembali menemukan ruko yang dijadikan tempat menyimpan dan menjual miras. Di ruko kedua, petugas mengamankan 20 dus miras jenis rajawali berisi 240 botol, miras anggur putih sebanyak 3 dus berisi 36 botol, miras jenis soju sebanyak 14 botol, dan minuman merek campuran sebanyak 14 botol.



