Oki menambahkan, minuman keras tersebut didapat dari razia yang digelar di tempat hiburan, seperti cafe, live musik, warung kelontong dan penjual jamu.
“Razia tersebut dilakukan untuk mencegah penjualan minuman keras yang ada di wilayah Tangerang Selatan,” pungkasnya.
(Gln/Rdk)



