JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan kasus video syur mirip artis cantik tanah air Giselle Anastasia (Gisel) menjadi penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi menetapkan GA dan MYD jadi tersangka.
“Hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, melansir kompastv, Rabu (30/12/2020).
Dikatakan Yusri, MYD merupakan sosok pria yang ada di dalam video syur tersebut. Gisel mengakui video direkam pada 2017. Padahal Gisel di tahun itu masih resmi menjadi istri Gading Marten. Keduanya diketahui bercerai pada 2019.
Gisel dan MYD disangkakan pasal pornografi atas tindakan itu. Rencananya, Gisella Anastasia dan MYD akan dipanggil kembali oleh penyidik sebagai tersangka.
“Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 undang-undang nomor 44 tentang pornografi,” ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil forensik keluar, dan dikaitkan dengan pemeriksaan Gisel beberapa waktu lalu.
“Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti-bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari saudari GA maupun saudara MYD,” tutur Yusri.
Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” jelas Yusri Yunus. (Arf/Red)