“Bahwa saya Wahidin Halim Gubernur Banten dengan ini secara resmi melantik Saudara/Saudari sebagai Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” kata Gubernur Banten saat memimpin pengucapan sumpah jabatan.
Setelah dilantik, seluruh Tim Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di masing-masing kantor pertanahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Andi Tenri Abeng mengatakan ada 38,50 persen tanah yang belum bersertifikat dan akan diselesaikan sampai dengan tahun 2024.
“Dari 4.697.218 bidang tanah yang ada di Provinsi Banten, sebanyak 1.379.974 bidang tanah belum terukur/terpetakan (29,37%) serta 1.808.582 bidang tanah (38,50%) yang belum bersertifikat. Bidang tanah tersebut akan diselesaikan sampai dengan tahun 2024. Hal tersebut merupakan pekerjaan besar. Untuk itu, perlu dukungan dari Kepala Daerah di Provinsi Banten beserta jajarannya,” tuturnya.
Andi Tenri Abeng mengajak seluruh Panitia Ajudikasi dan Satgas yang baru saja dilantik untuk bersama-sama menyelesaikan tugas yang dimanahkan, dan bersama-sama mewujudkan Banten Lengkap Tahun 2024. (Dhi/Red)



