SERANG – Bidang penataan dan pemberdayaan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, dan kantor pertanahan Kabupaten Lebak menyelenggarakan penyuluhan redistribusi tanah kategori V tahun 2021 sekaligus di 5 Desa Citorek secara virtual.
Dikatakan Andi Tenri Abeng selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bahwa, redistribusi tanah tahun anggaran 2021 se-Provinsi Banten memiliki target 5.000 bidang dengan 3.700 bidang, diantaranya berlokasi di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, dengan rincian di Desa Citorek Timur 1.300 bidang, Citorek Tengah 1.000 bidang, Citorek Sabrang 500 bidang, Citorek Barat 300 bidang, dan Citorek Kidul 600 bidang.
“Redistribusi Tanah di Desa Citorek ini merupakan lanjutan dari tata batas yang sudah dilakukan tahun 2018 kemudian kelanjutan dari kegiatan redistribusi di tahun 2020, sehingga tahun 2021 ini diharapkan 5 desa di Citorek menjadi Desa Lengkap Terpetakan,” tutur Andi Tenri Abeng dalam sambutannya di video conference, Sabtu (16/1/2021).
Selain menjadi lokasi redistribusi tanah, daerah yang berada disekitar lokasi redistribusi tanah di Citorek akan ditetapkan menjadi lokasi PTSL. Sehingga tahun 2021, 5 Desa Citorek menjadi lengkap terpetakan.
Lebih lanjut Andi Tenri Abeng juga menyampaikan, subjek yang diusulkan oleh para Jaro harus sesuai kategori penerima redistribusi tanah, pengukuran dan pengumpulan data fisik/data yuridis secara simultan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 25 atau 26 Januari 2021.