Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7 hari
Menuju Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024 - 2029

Advertisement



Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Polisi: Dua Upaya Paksa Pemanggilan/Penangkapan

DKI Jakarta, Hukum & Kriminal  

Kepulangan Habib Rizieq Shihab disambut ribuan massa FPI.
Advertisement

JAKARTA – Polisi tetapkan status 6 orang saksi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Polri akan melakukan upaya paksa dengan pemanggilan ataupun penangkapan.

Berikut daftar keenam tersangka tersebut:

  1. MRS selaku penyelenggara acara
  2. HU selaku ketua panitia acara
  3. A selaku sekretaris panitia
  4. MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan
  5. SL selaku penanggung jawab acara
  6. HI sebagai kepala seksi acara.
Baca juga:  Kapolri Beri Nasihat ke Taruna Akpol: Jangan Lupa Katakan Tolong, Maaf dan Terima Kasih

“Enam orang kita tingkatkan jadi saksi menjadi tersangka. MRS selaku penyelenggara acara disangkakan pasal 160 dan pasal 216,” kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Baca juga:  Warga Desa Kedung Dalam Penerima BLT 'Disunat' Rp 60 Ribu Oleh Oknum RT Untuk Beli Rokok

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement