JAKARTA – Polisi tetapkan status 6 orang saksi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Polri akan melakukan upaya paksa dengan pemanggilan ataupun penangkapan.
Berikut daftar keenam tersangka tersebut:
- MRS selaku penyelenggara acara
- HU selaku ketua panitia acara
- A selaku sekretaris panitia
- MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan
- SL selaku penanggung jawab acara
- HI sebagai kepala seksi acara.
“Enam orang kita tingkatkan jadi saksi menjadi tersangka. MRS selaku penyelenggara acara disangkakan pasal 160 dan pasal 216,” kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Advertisement
Scroll to Continue With Content