Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Polisi: Dua Upaya Paksa Pemanggilan/Penangkapan

DKI Jakarta, Hukum & Kriminal  

Kepulangan Habib Rizieq Shihab disambut ribuan massa FPI.
Advertisement

JAKARTA – Polisi tetapkan status 6 orang saksi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Polri akan melakukan upaya paksa dengan pemanggilan ataupun penangkapan.

Berikut daftar keenam tersangka tersebut:

  1. MRS selaku penyelenggara acara
  2. HU selaku ketua panitia acara
  3. A selaku sekretaris panitia
  4. MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan
  5. SL selaku penanggung jawab acara
  6. HI sebagai kepala seksi acara.
Baca juga:  Cegah Cluster Covid-19 Saat Pilkades, Kapolda Banten Prioritaskan Serbuan Vaksinasi ke Daerah Pemilihan

“Enam orang kita tingkatkan jadi saksi menjadi tersangka. MRS selaku penyelenggara acara disangkakan pasal 160 dan pasal 216,” kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Related posts:

Baca juga:  Pemerintah Izinkan Warga Mudik ini Syaratnya

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement