Dilihat infotangerang.co.id melalui kanal Youtube kompastv, Yusri menegaskan Polri akan melakukan upaya paksa kepada keenam tersangka.

“Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya paksa ada dua, dengan pemanggilan atau dengan lakukan penangkapan,” tutur Yusri.

Untuk diketahui, kasus yang menimpa keenam tersangka tersebut berawal dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri MRS yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020. Acara itu menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang tidak dapat dikendalikan serta tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Polisi pun melakukan penyelidikan karena diduga ada unsur pidana dalam acara tersebut.

Polisi dua kali memanggil MRS sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Namun, MRS selalu mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. (Arf/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *