“Dengan keaktifan warga, pos kamling juga dapat berfungsi mengamankan harta benda masyarakat dari tindak pidana pencurian dan lainnya,” tuturnya.
Wahyu juga meminta agar masyarakat meningkatkan intensitas komunikasi dengan bhabinkamtibmas dan babinsa. Dengan demikian, imbauan-imbauan kamtibmas dapat tersampaikan agar warga mengerti hukum. Sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
“Intinya peran serta masyarakat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan dari gangguan kamtibmas,” terangnya. (Dhi/Red)
Source: SMSI Kabupaten Tangerang.
Advertisement
Scroll to Continue With Content



