Atas dasar pernyataan Hastara Adi Makayasa, dan untuk mendapatkan jawaban yang sesuai apa yang dipertanyakan, PT Satu Stop Sukses melayangkan surat ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, surat tersebut bernomor 036/SSS/VIII/2024.

Usman mengatakan disposisi surat yang dilayangkan PT Satu Stop Sukses ada pada Kabid Lima Penanganan Sengketa Pertanahan.

“Hari ini saya sudah lima kali datang ke Kanwil Banten. Tadi di loket ketemu Ibu Fika bagian penerimaan surat, katanya surat kami disposisi pada Pak Leo Kabid Lima Penanganan Sengketa Pertanahan. Namun bidang lima sedang ada acara di luar kantor,” kata Usman kepada wartawan di Kanwil BPN Provinsi Banten, Kamis (12/9/2024).

“Ibu Fika telah menanyakan ke bidang lima kalau surat jawaban untuk PT Satu Stop Sukses sedang disusun,” tambahnya.

Usman berharap kedatangannya yang kelima kali ini dapat bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto.

Usman bermaksud ingin menjelaskan dan meminta pihak Kanwil BPN Provinsi Banten dapat membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan BPN Kota Tangerang. Karena, sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Tangerang tidak melalui prosedur yang berkaitan dengan riwayat tanah tersebut dan dapat diduga cacat hukum.

“Jadi cacat hukum dapat diartikan sebagai suatu ketidaksempuraan atau ketidaklengkapan hukum, baik suatu peraturan, perjanjian, kebijakan, atau suatu hal lainnya. Hal ini disebabkan karena tidak sesuai dengan hukum sehingga tidak mengikat secara hukum. cacat hukum administrasi adalah adanya kekurangan atau karena tidak melalui prosedur secara lengkap, dari kronologis dan peristiwa berkaitan dengan riwat tanah,” jelas Usman.

“Bpn dapat melakukan pembatalan tanpa harus melakukan gugatan pengadilan,” tegasnya.

Artikel Terkait: “Lahan PT Satu Stop Sukses”

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Ard/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *