KOTA TANGERANG – Sidang perdana dugaan wanprestasi proyek pekerjaan pembangunan Pasar Daon Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh kuasa hukum Muhammad Nasrullah & rekan dari PT Restu Berkah Karya selaku penggugat digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Sukasari, Kota Tangerang.

Gugatan tersebut berawal dari kekecewaan pihak PT Restu Berkah Karya kepada tergugat Johani selaku Kepala Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Menurut kuasa hukum, Johani telah ingkar janji atau wanpretasi karena tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran proyek pembangunan Pasar Daon yang dikerjakan sejak September 2020, dan telah selesai pada April 2021.

Sekjen Markas Hukum Comando (MHC) Ahmad muhajirin mengatakan gugatan ini untuk memperjuangkan kepentingan kliennya terkait pembayaran pembangunan Pasar Daon yang tidak kunjung diselesaikan oleh tergugat.

“Kami mewakili dari PT Restu Berkah Karya disini untuk memperjuangkan kepentingan klien kami. Karena sudah ditipu, sudah dizalimi terkait dana pembangunan yang belum dibayar. Salah satu tergugat satunya lurah Daon atas nama Johani, ada pula beberapa petugas di pasar, keseluruhannya ada empat tergugat, dan gugatan ini upaya hukum perdata. Tapi bukan cuma itu, kami akan menempuh upaya hukum secara pidana di Polda Banten,” tutur
Ahmad muhajirin kepada wartawan di PN Tangerang, Selasa (14/9/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *