“Kaitan gugatan ini, kami meminta ganti rugi atas biaya jasa pembangunan yang belum dibayar sebesar 1,4 miliar. Kami juga meminta kerugian immateril sebesar 5 miliar kepada para tergugat,” sambungnya.

Di kesempatan yang sama, Taslim Wirawan selaku Ketua DPC MHC Kabupaten Tangerang menyampaikan kalau pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dengan berbagai cara kepada tergugat.

“Itikad kami mengajak grup atau kelompok lurah untuk mediasi damai sebenarnya sudah beberapa kali kita lakukan. Bahkan kita kirim surat untuk audiensi segala macam tapi tanggapan dari Lurah Daon Kecamatan Rajeg yang bernama Johani selalu mengikari, selalu membikin-bikin janji yang tidak pernah ditepati. Jadi intinya disini kita tempuh jalur hukum baik perdata maupun pidananya,” tegasnya. (Fan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *