Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Jerigen Menumpuk di Area SPBU, Diduga SPBU di Teluknaga Abaikan Aturan Pertamina

Kabupaten Tangerang  

SPBU 34.15516 melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen. (Foto: Rivan Majid Reza/infotangerang.co.id)
Advertisement

Sementara itu, Miftah operator SPBU membenarkan bahwa ada aktifitas pembelian Pertalite dengan cara dipindahkan dari tangki motor ke jerigen di area SPBU 34.15516.

“Iya saya tahu adanya hal itu (BBM jenis Pertalite dari tangki motor dipindahkan ke jerigen di area SPBU),” ujar dia.

Terpisah, Yudha selaku Sales Area Manager (SAM) mengatakan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan. Yudha menegaskan akan menertibkan SPBU yang berada di Kampung Melayu Timur tersebut.

Baca juga:  Sinergi Tiga Pilar Perketat Prokes, Polsek Pasar Kemis Gelar Operasi Yustisi

Penertiban dilakukan, lanjut Yudha, karena PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan aturan tentang pelarangan SPBU melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen atau drum.

Okay terima kasih, nanti akan kami tertibkan juga SPBU tersebut,” tegas Yudha saat dihubungi infotangerang.co.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/4).

Sebagai informasi, Pertamina telah mengeluarkan larangan untuk melayani pembelian produk Pertalite JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) memakai jerigen atau drum. Larangan ditujukan kepada seluruh lembaga penyalur retail sales regional jawa bagian barat.

Baca juga:  Dandim 0510 Tigaraksa Berikan 'Jam Komandan' Lakukan Pengarahan

Larangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 06 April 2022.

(Rza/Fan)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement