Untuk mempercepat penyelesaiannya, Andi Tenri Abeng juga mengajak masyarakat untuk memasang patok atau batas bidang tanah dan mulai mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan petugas.
“Jadi kalau nanti luasannya berbeda antara surat dengan hasil ukur, itu karena sesuai tanda batas yang ditetapkan oleh bapak dan ibu, dan telah disetujui oleh tetangga batas,” terangnya.
Selain itu, dalam rangka percepatan program ini agar secara teknis dibahas lebih lanjut mengenai ketentuan sidang PPL yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Lebak. Sekaligus setelah berkas lengkap atau setiap ada berkas yang dinilai sudah cukup signifikan bisa diselenggarakan dan pembahasan tentang ketentuan mengenai anggaran penyediaan materai.
“Atas dukungan yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Lebak dan komitmen dari para Jaro kita wujudkan dalam waktu singkat dan kita akan selesaikan di akhir Maret atau paling lambat awal April kita bisa menyerahkan sebanyak 3.700 sertifikat kepada masyarakat,” jelasnya.
Penyuluhan yang diselenggarakan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten secara virtual itu diikuti Wakil Bupati Lebak H Ade Sumardi, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Banten Farida Widyartati, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Agus Sutrisno, Desa Citorek Tengah, Citorek Barat dan Citorek Kidul dari SMPN 3 Cibeber, Desa Citorek Sabrang dari Rumah Adat Desa Citorek Sabrang, dan jajaran petugas teknis lainnya. (Dhi/Red)