INFOTANGERANG.CO.ID – Masa status tanggap darurat bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin resmi berakhir. Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama berbagai instansi terkait langsung menggelar rapat evaluasi sekaligus merumuskan langkah mitigasi untuk memasuki masa transisi.
Rapat koordinasi di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (14/7/2026), dihadiri perwakilan BNPB, KLHK, Forkopimda, dan relawan yang terlibat dalam upaya pemadaman.
Mitigasi Pasca-Darurat
Meskipun status kedaruratan dicabut, pemerintah menegaskan upaya penanganan tidak akan dihentikan. Beberapa poin mitigasi yang disepakati:
1. Penyiraman dan Pembasahan Terus Berjalan: BPBD dan DLH akan terus melakukan penyiraman dan pendinginan secara berkala untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa.
2. Pemasangan Dua Toren Air: Dibangun di lokasi TPA untuk mengantisipasi kendala suplai air selama musim kemarau.
3. Penyediaan Mesin Alkon: Alat semprot dengan daya jangkau hingga 100 meter untuk menjangkau titik-titik sulit.
4. Pemasangan Bioflog: Wadah penampung air di area tengah dan utara TPA untuk mempermudah pembasahan mandiri.
5. Pemantauan Kesehatan Warga: Dinkes dan Puskesmas akan terus memantau kondisi kesehatan masyarakat terdampak asap.
Satgas Tetap Bertugas
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin tidak akan dibubarkan. Satgas yang dipimpin Sekda dan Kepala BPBD tetap bertugas memastikan penanganan terintegrasi.
Bupati Tangerang menyatakan masa transisi tidak ditetapkan tanggal pasti karena bergantung pada kondisi cuaca. “Selama musim kemarau, upaya pembasahan harus tetap dilakukan. Jika kami batasi waktunya, lalu kemarau masih panjang, kita bisa lalai,” jelasnya.
Pemerintah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekitar atas kerugian materiil dan non-materiil selama kebakaran. Program rehabilitasi lahan TPA masih menunggu instruksi dari Kementerian LHK.
(AD/Rdk)



