“Proses pendistribusian paket bantuan telah sesuai petunjuk pimpinan dan tepat sasaran dengan tetap mempedomani kebijakan Social Physical Distancing tanpa memprioritaskan agama tertentu,” Kata Bahrudin.
Masih kata Bahrudin, Kegiatan bakti sosial ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi potensi penularan covid-19. Para pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang selaku pendistribusi bantuan dan masyarakat yang menerima bantuan diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak saat mengambil paket.
Bakti Sosial “Kejaksaan Peduli” ini merupakan bantuan kemanusiaan dampak covid-19 kepada masyarakat yang kurang mampu, dimana pemerintah tetap menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan Social Distancing dan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan bhakti sosial ini diharapkan dapat bermanfaat, membantu dan meringankan kebutuhan ekonomi masyarakat dalam menghadapi Pandemi virus corona covid-19 saat ini,” ujar Bahrudin.


