BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terus berlanjut. Hal itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano.
Adhyaksa menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
“Kami bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut. Bahwa diduga QAB (inisial) selaku pegawai negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” tutur Adhyaksa dalam keterangan pers tertulis yang diterima infotangerang.co.id melalui Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Senin (24/1/2022).
Ia menjelaskan, pegawai negeri tersebut mempunyai beberapa kewenangan, yaitu memberikan surat peringatan kepada PT SKK, penutupan Tps, hingga memiliki kewenangan berupa mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.


