BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terus berlanjut. Hal itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano.
Adhyaksa menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
“Kami bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut. Bahwa diduga QAB (inisial) selaku pegawai negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” tutur Adhyaksa dalam keterangan pers tertulis yang diterima infotangerang.co.id melalui Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Senin (24/1/2022).
Ia menjelaskan, pegawai negeri tersebut mempunyai beberapa kewenangan, yaitu memberikan surat peringatan kepada PT SKK, penutupan Tps, hingga memiliki kewenangan berupa mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.
“Diduga ASN ini telah memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang setiap kilogram barang yang termasuk dalam Daftar Barang PT SKK pada Shopee dengan tarif Rp 2.000 per kilogram atau Rp 1.000 per kilogram selama periode bulan April 2020 sampai dengan April 2021, dan untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp 1,6 Milyar menjadi Rp 250 Juta, serta untuk peringatan SP1-SP2 dan ancaman pembekuan operasional PT Sinergi Karya Kharisma yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp 3.126.000.000, (tiga milyar seratus dua puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dan juga Direktur Utama PT ESL memberikan uang sejumlah Rp. 80.000.000, (delapan puluh juta rupiah),” ungkapnya.
“Bahwa QAB telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Bahwa QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tariff Rp 1.000 per kilogram atau Rp 2.000 per kilogram dari setiap tonase per bulan importasi shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional. Bahwa VIM setelah menerima uang dari PT SKK kemudian menyampaikan kepada QAB,” tambahnya.
Dapat disimpulkan, lanjut Adhyaksa, diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oknum ASN tersebut.
“Perbuatan yang dilakukan oleh QAB selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta yang menyuruh VIM selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
(Jhn/Jhn)


