BANTENKejati Banten kembali menangani kasus dugaan korupsi di Provinsi Banten. Kali ini diam-diam Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten tahun anggaran 2018.

Adhyaksa menegaskan, status penyelidikan kasus dugaan korupsi di tanah jawara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pada hari ini Selasa tanggal 25 Januari 2022 terhadap penanganan perkara tersebut (dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK TA 2018) ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Adhyaksa dalam keterangan pers kepada infotangerang.co.id melalui Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Selasa (25/1/2022).

Berawal pada 13 Januari 2022, lanjut Adhyaksa, Kejati Banten melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten senilai Rp 25 miliar. Pekerjaan pengadaan komputer tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga.

“Bahwa pada tanggal 13 Januari 2022 Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten yang bersumber APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp 25.000.000.000,” jelasnya.

“Pada tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengadaan komputer dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga (kontraktor atau rekanan) PT AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” lanjut Adhyaksa.

Ia mengungkapkan, modus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran tersebut dilakukan dengan cara mengadakan barang yang tidak sesuai spesifikasi.

“Adapun bentuk atau modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor atau rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak,” ungkap Adhyaksa.

“Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6.000.000.000. Namun untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” pungkasnya.

(Jhn/Jhn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *