2. Persiapan Dokumen Wakaf
Pada tahap ini, nazir menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, antara lain identitas wakif, identitas nazir, identitas saksi, dokumen kepemilikan tanah, serta persyaratan lainnya. Pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.
3. Pelaksanaan Ikrar Wakaf
Wakif, nazir, dan dua orang saksi hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang umumnya dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Pada tahap ini dilakukan pengucapan ikrar wakaf sebagai bentuk pernyataan resmi penyerahan harta wakaf.
4. Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Setelah ikrar wakaf dilaksanakan, PPAIW menerbitkan AIW sebagai bukti sah terjadinya perbuatan wakaf. Dokumen ini ditandatangani oleh wakif, nazir, saksi, dan PPAIW serta menjadi dasar utama dalam proses pendaftaran tanah wakaf.
5. Pendaftaran Tanah Wakaf di BPN
Setelah AIW dan seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap, nazir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan. Selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan, pengukuran, dan pendaftaran hingga diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf sebagai bentuk kepastian hukum atas aset wakaf tersebut.
(AD/Rdk)


