Sementara itu, Kapolsek Mauk AKP Kresna Ajie Perkasa, melalui Panit Patrol Iptu Agus Salim mengatakan, sempat akan dilakukan mediasi oleh pihak Desa Pekayon, akan tetapi diluar dugaan banyak masyarakat yang datang ke Kantor Desa hingga sempat memanas.
“Kami dari pihak Polsek Mauk, segera ambil tindakan, membawa pasutri (dituduh melakukan pesugihan) ke Mako Polsek dalam rangka mengamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan selanjutnya melakukan mediasi pada hari ini,” ungkap Agus Salim.
Hasil mediasi, kata Agus Salim, Dari kedua belah pihak antara warga yang dituduh dan yang menudih kini telah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa adanya tuntutan.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” jelasnya.
Agus Salim berpesan, Sekecil apapun masalah yang timbul dimasyarakat untuk segera melakukan koordinasi, baik kepada Binamas, Bhabinsa, dan pihak desa.
“Kepada masyarakat, apabila ada permasalahan baiknya segera berkoordinasi dengan pihak Binamas dan Bhabinsa serta perangkat desa, sehingga permasalahan yang tadinya kecil bisa tidak ada, dan jangan sampai yang kecil menjadi besar,” pungkasnya. (Dhi/Red)



