JAKARTA – Seorang warga negara yang profesinya sebagai wartawan mempunyai tugas sebagai sosial kontrol, sudah selayaknya memiliki perlindungan hukum di Negara Republik Indonesia.
Hal senada juga disampaikan Ketua Deputi Organisasi Forum Pers Independent Indonesia, Noven Saputra dalam keterangan pers tertulis mengatakan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Perlindungan hukum yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak, untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini, lanjut Noven Saputra menambahkan.
Melihat dari Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana” Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar Undang-Undang ITE.