INFOTANGERANG.CO.ID – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan tidak terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang ditangani Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap Kasat Narkoba difokuskan pada aspek pengawasan terhadap bawahan, bukan sebagai pelaku peredaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, meluruskan informasi yang beredar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

“Kasat Resnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terlibat dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tegasnya.

Bareskrim Polri melalui Dittipidnarkoba telah menahan dua tersangka berinisial MR dan DD terkait peredaran etomidate. Keduanya terdiri dari satu personel berjabatan Kanit Narkoba di Polres Tangsel dan satu personel dari Polda Aceh.

Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta lima anggota lainnya tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan difokuskan pada bentuk pengawasan dan pengendalian pimpinan terhadap bawahan (waskat).

“Sebagai seorang Kasat, ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan. Apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika? Hal itu yang sedang didalami oleh Bid Propam,” ujar Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *