Kembali lagi kedalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Apa artinya kemerdekaan pers, jika dalam kenyataan wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan.
Noven Saputra Menjelaskan bahwa perlindungan tersebut kembali lagi harus berdasar dan profesional. Contohnya wartawan harus mentaati kode etik, dan Undang-Undang Pers Nomor 40, serta harus sesuai dengan 5W+1H dalam membuat berita dan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Media tempat wartawan tersebut bekerja harus berbadan hukum dan SK Kemenkumham serta mencantumkan alamat lengkap dan penanggung jawab, sehingga hasil karya wartawan bisa di pertanggung jawabkan secara profesional.
Masih kata Noven Saputra, sehingga tidak ada yang hanya mengaku-ngaku wartawan, tapi tidak memiliki legalitas yang jelas hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompok saja.
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) berada di Garda terdepan dalam membela Insan Pers dengan memegang teguh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Dasar 1945 secara Profesional. (Dhi/Red)


