“Itu nilainya sudah sama dengan surat penetapan. Jadi kita tidak perlu repot membuat surat penetapan formal lagi secara khusus,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis mengingatkan JPU untuk belajar dari kasus kegagalan restorative justice (RJ). Menurutnya, tidak ada gunanya mengajukan saksi mahkota jika terdakwa tidak benar-benar bersedia.
“Jangan sampai kita seperti RJ. Penyidik menghentikan penyidikan dan meminta izin, tapi ternyata pihak di situ tidak mau berbicara, kan jadi sia-sia,” katanya.
“Begitu juga sebaliknya, kalau saya terlanjur mengeluarkan penetapan, sementara yang bersangkutan ternyata tidak bersedia menjadi saksi mahkota, kami di persidangan pun tidak akan bisa memaksa dia. Makanya hal itu harus kita tanyakan langsung di persidangan,” pungkas Hasanudin.
Kasus ini bermula dari penanganan perkara UU ITE yang menjerat Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee (WN Korea) sebagai terdakwa di PN Tangerang sekitar tahun 2025. Keduanya dituduh mengakses data ilegal milik PT Shoh Studio Entertainment, tempat keduanya pernah berkarir.
Tiga jaksa Malda (eks Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang), Rivaldo, dan Redy Zulkarnaen (Kejati Banten) bersama pengacara Didik Feriyanto dan penerjemah Maria Sisca diduga memeras korban dengan meminta uang hingga Rp2,4 miliar.
Di sisi lain, terungkap bahwa uang tersebut diduga merupakan sogokan agar Tirza dan Lee tidak ditahan selama persidangan serta untuk “mengatur” vonis bebas dengan nilai Rp900 juta.
Pada awal November 2025, Tirza dan Lee melaporkan kejadian ini ke KPK. Puncaknya, Rabu (17/12/2025), KPK menggelar OTT dan menjerat tiga jaksa Banten. Namun, Jumat (19/12) dini hari, KPK menyerahkan seluruh hasil OTT ke Kejagung sebagai bentuk sinergi.
Kini, kelima terdakwa masih menjalani persidangan di PN Serang. Sementara itu, Tirza dan Lee telah divonis bersalah pada 26 Januari 2026 dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Keduanya mengajukan banding yang ditolak, dan saat ini proses hukum mereka berlanjut ke tahap kasasi di Mahkamah Agung.
(AD/Rdk)


