Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Ketua Komnas PA Geram, Viral Foto Mesra Guru dengan Murid SMA Negeri 4 Kota Tangerang

Menyemangati seorang murid tidak mesti menggunakan bujuk rayu dan berbuat yang tidak senonoh dengan anak didiknya.

Headline  

Editor: Redaksi

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Advertisement

KOTA TANGERANG – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait geram dengan perilaku oknum seorang guru di SMA Negeri 4 Kota Tangerang berinisial WA.

“Oleh karenanya guru yang melakukan persetubuhan dengan muridnya, dan mempertontonkan adegan mesra tidak dapat ditoleransi, dan patut guru itu dipecat secara tidak hormat dan dapat dipidana,” kata Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di kantor Komnas PA, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).

“Inikan dugaan ya, saya mengatakan tidak menuduh dia melakukan hubungan seksual tapi adegan mesra dan sebagainya berdasarkan undang-undang itu dapat dipidana 15 tahun kan begitu,” sambungnya.

Baca juga:  Ditolak RSUD Kota Tangerang, Nenek Tua Tewas Diatas Becak

Arist mengatakan di dalam definisi undang-undang itu tidak dikenal suka sama suka, sekalipun si peserta didik itu suka sama si gurunya tersebut.

“Saya kira sudah pas itu, jadi kalau undang-undang unsurnya terpenuhi seperti bujuk rayu, tipu muslihat dan sebagainya itu dapat dipidana. Tetapi, saya tidak membenarkan kalau guru maklum aja masih muda gurunya, oh ga bisa, ga bisa itu,” jelasnya.

“Dengan alasan guru siswi itu miskin, karena tidak mampu, lalu bisa dicium-cium untuk menambah semangat belajar itu tidak bisa, tak ada alasan itu. Saya marah, itu karena tidak mampu, miskin dan sebagainya lalu dipacarin supaya semangat sekolah. Untuk anak semangat sekolah itu bukan berarti dicium itu,” lanjut Arist.

Baca juga:  Buka Pelatihan Satpam Bersama PIK 2, Bupati Tangerang: Prioritaskan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Bekerja

Menyemangati seorang murid, tutur Arist, tidak mesti menggunakan bujuk rayu dan berbuat yang tidak senonoh dengan anak didiknya.

“Anda bisa bayangin, bener gak? Ada orang miskin atau peserta didik miskin lalu supaya menambah semangat dipacari, diciumi dan lalu pihak sekolah memaklumi aja karena dimasa sekarang. Kan gurunya masih muda masih 25 tahun memacari, yang melindungi juga kena pidana,” ungkapnya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement