Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Koramil 03 Legok Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Cegah Penyebaran Covid-19

Kabupaten Tangerang  

Foto: Koramil 03 Legok bersama tiga pilar memberhentikan pengendara motor yang melanggar prokes dalam operasi yustisi dan PPKM. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Guna memutus penyebaran virus Corona (Covid-19), Koramil 03/Legok Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) menggelar operasi yustisi dan PPKM di wilayah teritorial. Dalam operasi itu seorang pengendara diberhentikan karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (29/01/2021).

Operasi yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertempat di pertigaan Vanya Prak Jalan Baru BSD City, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, dan Jalan Raya Legok Parung Panjang, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 03/Legok Kapten Kav M Bakir mengimbau kepada warga dalam operasi yustisi dan PPKM ini warga agar tetap melakukan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir.

Baca juga:  Bupati Tangerang Sebut Program Prioritas TA 2024 Masih Berfokus pada Peningkatan SDM

“Dalam operasi yustisi dan PPKM Satgas Covid-19 Koramil 03/Legok mengimbau untuk tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter saat melakukan aktifitas di luar rumah dan memberikan sanksi push up bagi warga yang di dapati mengabaikan protokol kesehatan,” katanya.

Baca juga:  Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Buka Muskab KORPRI

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement