KABUPATEN TANGERANG – Guna memutus penyebaran virus Corona (Covid-19), Koramil 03/Legok Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) menggelar operasi yustisi dan PPKM di wilayah teritorial. Dalam operasi itu seorang pengendara diberhentikan karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (29/01/2021).
Operasi yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertempat di pertigaan Vanya Prak Jalan Baru BSD City, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, dan Jalan Raya Legok Parung Panjang, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 03/Legok Kapten Kav M Bakir mengimbau kepada warga dalam operasi yustisi dan PPKM ini warga agar tetap melakukan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir.
“Dalam operasi yustisi dan PPKM Satgas Covid-19 Koramil 03/Legok mengimbau untuk tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter saat melakukan aktifitas di luar rumah dan memberikan sanksi push up bagi warga yang di dapati mengabaikan protokol kesehatan,” katanya.