KABUPATEN TANGERANG – Koramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) menggelar operasi yustisi. Alhasil, masih saja ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Operasi yustisi dilakukan agar warga selalu terapkan Protokol Kesehatan hingga dinyatakan COVID-19 tuntas.
Danramil 08/Kronjo, Kapten Inf Sutrisno mengatakan bahwa operasi yustisi sebagai upaya memberikan edukasi 3M kepada masyarakat binaan yang ada di wilayah Koramil 08/Kronjo, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Koramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs terus bersinergi bersama tiga pilar dalam operasi yustisi di wilayah Kronjo Kabupaten Tangerang ini. Operasi Yustisi bersama tiga pilar untuk menyampaikan imbauan tentang 3M kepada warga masyarakat Kronjo untuk menghindari penyebaran virus Covid-19,” tuturnya, Sabtu (19/12/2020).