S menunjukkan gestur memaksa bertemu. Melihat gelagat seperti itu, para santri kemudian membawa S ke sekretariat pondok pesantren. Saat dibawa ke sekretariat pondok pesantren, beberapa saksi memeriksa badan S dan tidak ditemukan adanya senjata tajam.
“Tidak ada senjata tajam. Tidak benar informasi yang beredar itu,” tutur Ade Ary kembali menjelaskan.
Saat berada di sekretariat pondok pesantren, S sempat bersitegang dengan para santri. Namun, tidak lama anggota polisi yang sebelumnya sudah dikabari salah satu santri langsung datang ke lokasi. S kemudian diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku S mengaku mendapat bisikan ghaib.
Berdasarkan keterangan S, dirinya mengaku mendapat bisikan ghaib yang kemudian memaksa ingin bertemu KH Uci karena ingin menyampaikan pesan dari ghaib.
“Namun saat ditanya apa pesan yang dimaksud, keterangan yang disampaikan S malah melantur,” pungkas Kapolresta Tangerang Ade Ary Syam Indradi. (Arf/Red)
Source: Humas Polresta Tangerang.