KABUPATEN TANGERANG – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berkunjung di kediaman KH Uci Turtusi, Minggu (27/9/2020).

Sebelumnya diketahui, seorang pria mencoba menerobos masuk di kediaman salah satu ulama besar Banten, KH Uci Turtusi di cilongok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (26/9/2020) malam.

Berikut kronologi yang disampaikan Ade Ary Syam Indradi atas kejadian penyerangan tersebut:

Pukul 17.00 WIB
Seorang pria inisial S (Pelaku) datang di kediaman KH Uci Turtusi yang pada saat itu kyai haji sedang memimpin pengajian. Akan tetapi, S tetap sempat ditemui oleh KH Uci.

KH Uci kemudian bertanya mengenai keperluan S, namun S justru menjawab tidak ada apa-apa. Tak berselang lama, S meninggalkan kediaman KH Uci. Kemudian pengajian yang dipimpin KH Uci kembali dilanjutkan.

“Sempat bertemu Pak Kyai. Sama Pak Kyai ditanya ada apa, tapi dijawab tidak ada apa-apa,” terang Ade Ary.

Pukul 19.00 WIB
S kembali datang dan kembali ingin bertemu KH Uci. Namun berdasarkan informasi saksi, saat itu KH Uci masih melaksanakan ibadah sholat.

S menunjukkan gestur memaksa bertemu. Melihat gelagat seperti itu, para santri kemudian membawa S ke sekretariat pondok pesantren. Saat dibawa ke sekretariat pondok pesantren, beberapa saksi memeriksa badan S dan tidak ditemukan adanya senjata tajam.

“Tidak ada senjata tajam. Tidak benar informasi yang beredar itu,” tutur Ade Ary kembali menjelaskan.

Saat berada di sekretariat pondok pesantren, S sempat bersitegang dengan para santri. Namun, tidak lama anggota polisi yang sebelumnya sudah dikabari salah satu santri langsung datang ke lokasi. S kemudian diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku S mengaku mendapat bisikan ghaib.
Berdasarkan keterangan S, dirinya mengaku mendapat bisikan ghaib yang kemudian memaksa ingin bertemu KH Uci karena ingin menyampaikan pesan dari ghaib.

“Namun saat ditanya apa pesan yang dimaksud, keterangan yang disampaikan S malah melantur,” pungkas Kapolresta Tangerang Ade Ary Syam Indradi. (Arf/Red)

Source: Humas Polresta Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *