KABUPATEN TANGERANG – Koramil 09 Mauk menggelar operasi yustisi PPKM level 3. Sebanyak 3 orang pemuda diberi sanksi push up karena melanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Kegiatan untuk lebih menyadarkan masyarakat akan perlunya protokol kesehatan dalam beraktivitas itu digelar di pertigaan jalan raya Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Danramil 09 Mauk Kapten Kav Burhanudin mengatakan, hari ini anggota Koramil 09 Mauk Serda Puji Riyanto bersama tiga pilar Kecamatan Kemiri menggelar operasi yustisi untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Operasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di wilayah Koramil 09 Mauk, Kodim 0510 Tigaraksa. Kegiatan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengimbau masyarakat, mengingatkan warga tentang sangat pentingnya penerapan protokol kesehatan sehari-hari,” kata Burhanudin kepada infotangerang.co.id di lokasi kegiatan operasi yustisi, Minggu (29/8/2021).
Burhanudin menambahkan, tiga orang pemuda diberi sanksi tegas dalam operasi yustisi lanjutan tersebut. Hal itu dilakukan, lanjut Burhanudin, untuk memberi efek jera kepada para pelanggar prokes Covid-19.



