“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bepergian dalam rangka melaksanakan Tugas Kedinasan yang berpedoman kepada aturan yang berlaku maka harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” sambungnya.

Kemudian, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka diperlukan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya. 

Kebijakan tersebut pun juga dikecualikan bagi ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti dengan alasan penting lainnya. (Arf/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *