Dilihat infotangerang.co.id, Jumat (3/6), website resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang, tangerangkab.go.id merilis kegiatan Satpol PP yang diberi judul “Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Pengurukan Tanah, 2 Alat Berat Disegel.”

Dalam artikel tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan telah menutup aktivitas pengurukan.

“Berdasarkan adanya laporan warga, pengurukan ini menyebabkan jalan menjadi licin, dan ini sangat membahayakan masyarakat. Jadi kita tutup (aktivitas) pengurukan tanah ini dan kita segel alat beratnya,” kata Fachrul Rozi.

“Ada dua unit alat berat yang kami segel, kami juga akan memanggil pemilik usaha dan juga penanggung jawab aktivitas pengurukan, kita segel sementara sampai proses pemeriksaan selesai. Bila mana (penanggung jawab pengurukan tanah) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas,” lanjutnya.

Pantauan infotangerang.co.id di lokasi pengurukan, Senin (6/6), aktivitas pengurukan masih berjalan dan tidak terlihat adanya dua alat berat yang disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang.

(Fan/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *