b. pesta/perayaan malam pergantian tahun

c. arak-arakan, pawai dan karnaval

d. pesta penyalaan kembang api.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Edy Sumardi juga mengimbau, agar masyarakat bisa memahami, mematuhi dan mengindahkan Maklumat Kapolri ini demi keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tetaplah terapkan Prokes 4M, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menghindari kerumunan. (Dhi/Red)

Source: Bidhumas Polda Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *