Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Masuk Kabupaten Tangerang Pakai ‘SIM’, DPMPTSP Siapkan Aplikasi Pendaftaran Online

Kabupaten Tangerang  

Advertisement

Perjalanan orang berpergian dikelompokkan dalam 2 jenis yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Sektor usaha yang diizinkan berpergian atau beroperasi selama masa PSBB, yaitu sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, bahan pangan/makanan/minuman; logistik; energi; perhotelan; komunikasi dan technology informasi; konstruksi; kebutuhan sehari-hari dan pelayanan dasar, utilities publik dan industry yang ditetapkan sebagai object vital nasional dan objek tertentu.

Baca juga:  Polresta Tangerang, Kodim, dan Pemkab Bagikan 11.800 Masker di 115 Titik

Berikut link untuk mendapatkan Surat Izin Masuk Kabupaten Tangerang melalui http://covid19.tangerangkab.go.id/surat-izin-Masuk, download formulir dan persiapkan persyaratannya. Ajukan surat izin masuk wilayah Kabupaten Tangerang dengan menekan tombol surat izin masuk, kemudian isi formulir permohonan, cek secara berjalan pengujung perizinan dan download dan cetak dokumen.

Di tempat terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan surat izin masuk diproses oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang, masyarakat dan pelaku usaha silahkan mendaftar secara online. Ini khusus warga luar Jabotadebek dan orang asing yang berusaha di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Kunjungi Pasar Cisoka Tangerang, Disperindag Lakukan Tera Ulang Timbangan Pedagang

“Masyarakat warga luar Jabodetabek, pelaku usaha dan orang asing yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang silahkan mendaftar untuk mendapatkan Surat Izin Masuk,” ujar Zaki usai Sholat Jumat di Masjud Agung Al Amzad Tigaraksa.

Surat Izin Masuk ini diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang, Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang. (Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement