Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masuk Kabupaten Tangerang Pakai ‘SIM’, DPMPTSP Siapkan Aplikasi Pendaftaran Online

Kabupaten Tangerang  

Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang siapkan aplikasi untuk memudahkan masyarakat pendaftaran Surat Izin Masuk (SIM) di Wilayah Kabupaten Tangerang selama penerapan lanjutan PSBB.

“Kami sudah siapkan aplikasi untuk pendaftaran SIM yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama PSBB lanjutan ketiga,” ujar Nono Sudarno, kepada humas gugus tugas covid-19 Kabupaten Tangerang yang diteruskan melalui rilis kepada infotangerang.co.id, Jumat (05/6/2020).

Masih kata Nono, yang ingin memperoleh SIM baik perorangan, pelaku usaha di luar Jabodetabek dan orang asing dapat mengujungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid.tangerangkab.go.id. Website tersebut terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Sipinter) yang di miliki DPMPTSP Kabupapaten Tangerang.

Baca juga:  Diduga Pungli, Oknum Dishub Minta Uang ke Sopir Pengangkut Buah Melon di Sepatan Tangerang

“Masyarakat dapat langsung mengunjungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan PPID setelah masuk pilih menu Surat Izin Masuk, setelah itu akan terkoneksi dengan aplikasi sipinter untuk pendaftaran dan mengisi formulir,” tuturnya menambahkan.

Bahwa Surat Izin Masuk wilayah Kabupaten selama masa PSBB Merupakan Pelayanan Administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada warga yang berdomisili di luar Jabodetabek karena tugas dan pekerjaannya (bidang pekerjaan yang diizinkan untuk beroperasi selama masa PSBB) harus melakukan perjalanan dinas masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB.

Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek Kabupaten Tangerang perlu berpergian masuk karena kondisi Emergency, antara lain seperti sakit atau ada keluarga yang meninggal.

Baca juga:  Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Cisadane Saat Bermain Bareng Temannya

“Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini,” kata Nono.

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement