KABUPATEN TANGERANG – Pernyataan Yudha selaku Sales Area Manager (SAM) akan menertibkan SPBU yang melanggar aturan Pertamina tampaknya hanya isapan jempol semata.
Pasalnya, hingga saat ini dugaan pelanggaran yang dilakukan SPBU bernomor 34.15516 yang berlokasi di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, belum juga dilakukan penindakan sesuai aturan Pertamina.
Yudha mengatakan, dirinya akan mengambil tindakan apa bila peristiwa serupa kembali terjadi di SPBU tersebut.
“Laporkan kepada kami apa bila ada kejadian serupa terulang lagi di SPBU tersebut maka kami akan menindak,” kata Yudha saat dihubungi infotangerang.co.id, Minggu (24/4/2022).
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai sanksi apa yang diberikan kepada SPBU 34.15516 karena diduga telah melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen.
Sales Area Manager tersebut enggan berkomentar lebih jauh terkait pemberian sanksi bagi SPBU yang melanggar aturan Pertamina.
Diberitakan sebelumnya, SPBU bernomor 34.15516 diduga masih melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.
Saat itu, pada Sabtu (23/4/2022) dini hari, terlihat ada pengendara motor membeli bahan bakar Pertalite dengan menggunakan jerigen berukuran kecil, dan ada juga yang bolak-balik mengisi bahan bakar dengan kendaraan yang ditungganginya.
Setelah ditelusuri, ternyata Pertalite yang ada di tangki kendaraannya tersebut ditransfer atau dipindahkan menggunakan pipa selang elastis. Kegiatan itu dilakukan di dalam area SPBU.
Yudha menjelaskan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan. Dirinya juga menegaskan akan menertibkan SPBU yang berada di Kampung Melayu Timur tersebut.
Penertiban dilakukan, lanjut Yudha, karena PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan aturan tentang pelarangan SPBU melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen atau drum.
“Okay terima kasih. Nanti akan kami tertibkan juga SPBU tersebut,” tegas Yudha melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/4).
(Rza/Fan)



