Insentif fiskal ini mencakup pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, aturan ini berlaku untuk kendaraan listrik tahun pembuatan 2026 maupun tahun-tahun sebelumnya.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai juga mencakup kendaraan bermotor hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026).
Tenggat Pelaporan
Dalam pelaksanaannya, para gubernur diminta segera melaporkan pemberian insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan yang disertai Keputusan Gubernur tersebut wajib diserahkan paling lambat pada 31 Mei 2026.
(Ard/Rdk)



