NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pelaksanaan emilihan kepala desa (Pilkades) harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan aturan-aturan yang terukur dan mengikat, sehingga tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
Hal itu disampaikan Mendagri pada rapat koordinasi pusat dan daerah terkait perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. Pilkades akan digelar sekitar dua minggu setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Menurutnya pilkada dapat menjadi tolak ukur penerapan prokes sebelum terselenggaranya pilkades.
“Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19, maka kita fokuskan pada pelaksanaan pilkada dengan protokol Covid-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara. Kemudian baru kita laksanakan pilkades dengan aturan yang lebih jelas,” tutur Tito Karnavian di ruang sidang utama (RSU) Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Mendagri akan mengeluarkan Permendagri baru terkait penerapan prokes pada saat melaksanakan pilkades. Mendagri mengakui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pilkades belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.
Mendagri melanjutkan, apabila peraturan telah jelas dibuat, diharapkan prokes dapat dipatuhi oleh semua pihak. Ia juga mengusung tema utama pilkades yaitu desa sehat, desa aman, dan mandiri.
“Kita harapkan pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari media penularan Covid-19. Sekaligus membangkitkan gerakan perlawanan desa-desa terhadap Covid-19 dengan calon kepala desa yang memiliki mindset yang sama, yaitu untuk menanggulangi Covid-19 di wilayah masing-masing agar kuat bebas dari Covid-19, dan yang kedua bisa menangani dampak sosial dan ekonominya,” terangnya.