KABUPATEN PANDEGLANG – Fe’i, kakek tua berusia 60 tahun harus kehilangan tempat tinggalnya lantaran bangunan rumah gubuknya berdiri diatas tanah milik Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
Fe’i tinggal bersama istri dan anaknya yang bernama Jaka di Kampung Pasir Kembang Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
Dirinya mengaku selama 11 tahun mendirikan rumah di atas tanah milik Irna Narulita dan sudah mendapatkan izin dari suami Bupati Pandeglang tersebut yakni Achmad Dimyati Natakusumah.
Fe’i mengatakan waktu hari Minggu (31/5) ada pihak Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi rumahnya, merintahkan untuk membongkar rumah.
“Tiba-tiba ada Pak Camat sama Satpol PP dateng kerumah untuk ngusir saya dan disuruh bongkar rumah ini,” ujar Fe’i saat dihubungi Infotangerang.co.id, Senin (01/6/2020).
“Suami Ibu Irna pernah bilang kepada bapak (orang tua Jaka), siapapun yang menyuruh pindah jangan mau terkecuali saya yang merintah,” ujar Jaka menambahkan.
Pihak kecamatan bilangnya disuruh sama Ibu Irna untuk mengusir dan membongkar rumah. Tapi saya sih sesuai yg diamanati oleh suami ibu Irna kalo ada yg suruh pindah jangan mau, kecuali Pak Achmad Dimyati yang memerintahkan.
“Saya sama bapak Ingin tahu kepastiannya aja, kalau memang yang perintah ibu Irna atau suaminya ya saya terima. saya pengen langsung suami beliau atau Bupati yang bicara langsung kepada saya,” tutur Jaka. (Fan/Red)



