Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri PAN-RB Mengesahkan Program Reformasi Birokrasi BPKN RI 2020-2024

DKI Jakarta  

Pengesahan Program Reformasi Birokrasi BPKN RI periode 2020-2024.
Advertisement

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menerima kunjungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) dalam rangka pengesahan Program Reformasi Birokrasi BPKN RI periode 2020-2024 di Graha BPKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).

Hadir dalam acara tersebut Rizal E Halim, Ketua BPKN RI, dan Dwi Wahyu Atmaji selaku Sekretaris KemenPAN-RB mewakili Menteri PAN-RB, dan para anggota Komisioner BPKN beserta rekan media yang berlangsung secara virtual.

Rizal E Halim menyatakan bahwa BPKN RI akan mendukung penuh program pemerintah tidak hanya terkait percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen (masyarakat), tetapi juga program reformasi birokrasi yang sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo. Upaya penguatan reformasi birokrasi dan perlindungan konsumen secara nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di tengah pandemi ini.

Baca juga:  Dirut Bank Banten Agus Syabarrudin Ajak Pemda Kabupaten-Kota Bangun Ekonomi Daerah

Pengesahan program reformasi birokrasi BPKN RI periode 2020-2024 merupakan bentuk komitmen BPKN RI dalam melakukan transformasi organisasi tidak hanya struktural tetapi juga kultural. Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif BPKN RI yang secara pro-aktif merencanakan program reformasi birokrasi. Inisiatif ini membuktikan kepada publik bahwa aparatur yang menangani perlindungan konsumen merupakan bagian dari arus perubahan birokrasi untuk menjadi lebih baik, hal ini menunjukan bahwa perubahan tersebut terjadi dari hulu ke hilir. Tujuan akhir dari Reformasi Birokrasi ini adalah untuk memberikan layanan prima bagi masyarakat.

Baca juga:  Harapan Mendagri Soal Covid-19: Pembatasan Kegiatan Dapat Turunkan Kurva Penularan dan Penyebaran

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement