Perlu diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:

  • Untuk kelas l sebesar Rp 80.000
  • Untuk kelas ll sebesar Rp 51.000
  • Untuk kelas lll sebesar Rp 25.500

PBPU : Pekerja Bukan Penerima Upah
BP : Bukan Pekerja.
(Map/Red)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *