Perlu diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
- Untuk kelas l sebesar Rp 80.000
- Untuk kelas ll sebesar Rp 51.000
- Untuk kelas lll sebesar Rp 25.500
PBPU : Pekerja Bukan Penerima Upah
BP : Bukan Pekerja. (Map/Red)
Advertisement



