Saat ini dunia sedang dilanda suatu musibah berupa pandemi takterkecuali Indonesia. Presiden Joko Widodo mengumunkan kasus perdana COVID-19 pada 02 Maret. Mitos Indonesia ‘kebal’ Corona pun patah. Saat itu setidaknya sudah ada 50 negara yang sudah mengkonfirmasi memiliki kasus COVID-19.

Namun menurut FKM UI bahwa virus COVID-19 sudah masuk Indonesia sejak bulan Januari. Menyoroti upaya pemerintah dalam usaha untuk memutus mata ratai COVID-19 berupa himbauan untuk menerapkan Social Distancing dan yang baru-baru ini adalah memberlakukan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Langkah pemerintah tersebut bukan tanpa efek, banyak perusahaan-perusahaan menerapkan WFH (Work From Home) sebagai bentuk antisipasi. Yang menjadi permasalah adalah tidak sedikit dari perusahaan-perusahaan tersebut yang melakukan Perumahan bahkan PHK kepada para karyawan-karyawanya.

Menurut salah satu Organisasi buruh di Tangerang (GSBI) yang membuka posko pengaduan PHK pada 06 April 2020 ada sekitar 900an buruh yang dirumahkan dan yang ter-PHK sekitar 1200an dari 4 Pabrik.

Menurut apa yang disampaikan walikota Tangerang pada tanggal 09 April 2020 ada 53 perusahaan yang terdampak Covid-19 dan Ada sekita 3.693 buruh yang terdampak sekitar 651 buruh yang dirumahkan dan 3,100an di PHK. Dan berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang hingga 21 April 2020 tercatat 35 perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan merumahkan sekitar 8.988 buruh. “Dirumahkan berjumlah 6.083 dan di-PHK 2.905. Perbedaan angka bisa saja terjadi karena mungkin tidak semua pabrik melapor. Sampai menjelang Hari raya Eidl Fitr angka ini diperkirakan akan terus bertambah.

Terdapat beberapa langkah alternatif agar pekerja/buruh tidak di-PHK dan kegiatan usaha tetap dapat berjalan. Namun, jika tidak terhindarkan, maka PHK harus dilakukan berdasarkan ketentuan Undang￾Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Diterangkan bahwa jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum sebagai imbas COVID-19, pengusaha pun dapat melakukan penangguhan pembayaran upah (jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum), dengan terlebih dahulu melakukan perundingan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait penangguhan tersebut.

KESIMPULAN
Didalam situasi seperti ini semua element masyarakat seharusnya sadar bahwa saat ini penting untuk bersinergi dalam upaya pemutusan penyebaran virus COVID-19 bukan melakukan tindakan tidak terpuji seperti meborong barang-barang pokok d ataupun menimbun APD yang menyebabkan kelangkaan serta melambungnya harga dipasaran. Gerakan berupa gotong-royong penghimpunan dana donasi, pembagian sembako kepada yang membutuhkan, memberikan support secara moral maupun matriil serta berdoa adalah tindakan yang seharusnya bisa dicontoh sehingga keadaan tetap stabil dan pandemi diharapkan cepat berlalu.

Buruh dalam memperjuangkan hak-hak serta tuntutannya diharapkan tetap bisa menjaga kondusifitas keadaan dengan tidak melakukan tindakan gegabah ataupun provokatif yang dapat menyebabkan kekacaun. Dengan tetap melakukan segala kegiatan ataupun aktifitas sesuia dengan prosedur kesehatan darurat COVID-19. Lakukan mediasi dengan pihak perusahaan dan serikat pekerja. Pihak perusahaan pun seharusnya perlu melibatkan buruh dalam setiap pengambilan keputusan dan tidak secara sepihak untuk melakukan pemutuskan hubungan kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *