KABUPATEN TANGERANG – Polresta Tangerang, Kepolisian Sektor Mauk menggelar operasi yustisi dan membagikan masker. Kegiatan dilaksanakan bersama unsur Muspika dari Satpol PP Kecamatan Mauk, Polsek Mauk, dan Koramil 09 Mauk. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Operasi yustisi kali ini digelar di 6 titik Kecamatan Mauk. Yakni, Perempatan Tugu Mauk, Jalan Raya Otto Iskandar Dinata, Jalan Raya Raden Mahmud, Jalan Raya Dewi Sartika, dan Jalan Raya Ir Sutami.
“Sedikitnya ada 20 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker. Ke-20 orang itu kemudian didata dan diberi sanksi sebagai efek jera,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (9/6/2021).
“Setelah itu, pelanggar protokol kesehatan diberi edukasi dan imbauan pemahaman bahwa melaksanakan protokol kesehatan itu penting dan untuk kepentingan bersama,” tambahnya.
Diketahui, selain menggelar operasi yustisi, kegiatan juga dilakukan dengan membagikan 2.700 masker kepada masyarakat. Masker itu dibagikan kepada masyarakat yang melintas ataupun kepada masyarakat yang sedang beraktivitas.
Sementara itu, Dedy salah satu warga Mauk yang terjaring operasi yustisi mengatakan, dirinya mengapresiasi petugas dari unsur Muspika tersebut.
“Kegiatan kaya gini sangat bagus sih. Kaget juga diberhentikan Polisi, kirain ada razia motor ternyata gara-gara gak pake masker. Saya di peringatkan dan diberi sanksi push up,” ujarnya. (Jhn/Red)


